Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jaksa Ajukan Banding Putusan Hakim terkait Aset Indra Kenz
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapten Vincent Raditya diperiksa di Bareskrim Polri pada, Rabu (6/4/2022), terkait kasus dugaan penipuan binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz sebagai tersangka. Pemeriksaan Kapten Vincent ini diduga keterkaitannya dengan kasus dugaan penipuan Binomo Indra Kenz.

Dalam kesempatan itu, Vincent menjalani pemeriksaan yang cukup lama, yakni 15 jam. Seperti diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan berkedok trading Binomo pada 24 Februari 2022.

Atas perbuatannya, dia diterapkan Pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut