JAKARTA, iNews.id - Pengusaha yang juga tersangka dugaan korupsi KTP Elektronik (e-KTP), Made Oka Masagung kembali diperiksa KPK. Made Oka tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 10.30 WIB.
Setibanya di KPK, Made Oka enggan berkomentar terkait kasus yang menjadikannya tersangka pada 28 Februari, lantaran diduga berperan sebagai penampung aliran dana proyek e-KTP kepada Setya Novanto.
Meski demikian, KPK belum menahan Made Oka sejak ditetapkan tersangka. KPK menduga pengusaha dan teman dekat Setya Novanto itu menjadi perantara jatah proyek sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui dua perusahaan miiliknya.
Diduga total dana yang diterima Made Oka sebesar USD3,8 juta yang kemudian diduga diberikan kepada Setya Novanto.
Video Editor: Teza Ramananda
Editor: Dani M Dahwilani