Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pengacara Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Kesaksian Ahli Hukum UGM soal Gugurnya Sidang Praperadilan

Rabu, 13 Desember 2017 - 15:12:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan yang dimohonkan Setya Novanto kembali digelar pada Rabu siang (13/12/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang antara lain mengagendakan paparan keterangan saksi ahli.

Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan tentang Pasal 82 ayat 1 KUHP mengenai gugurnya praperadilan.

Zainal yang juga dosen hukum tata negara itu mengakui ada perbedaan tafsir mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102 Tahun 2015 tentang gugurnya praperadilan.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut