Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polisi Tolak Laporan TNI Terhadap Ferry Irwandi, Delik Aduan Hanya untuk Perorangan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan RAS, pengemudi mobil Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (8/10), sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak berkonsentrasi saat berkendara akibat pengaruh minuman beralkohol.

Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2 undang - undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan mobil mewah dan kendaraan yang ditabrak sebagai barang bukti.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut