JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat permintaan rekomendasi dari Ditjen Pemasyarakatan yang mengusulkan asimilasi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana sejumlah kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin. Surat tersebut telah diterima KPK pada 5 Februari 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Jaksa KPK, penyidik dan biro hukum akan mempelajari surat rekomendasi tersebut. KPK akan mempertimbangkan syarat asimilasi dan pembebasan bersyarat mantan bendahara Partai Demokrat itu. Misalnya, apakah Nazaruddin sudah menjalani dua per tiga masa pidana untuk dua perkara yang telah divonis pengadilan.
Proses asimilasi merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Pas. Namun, koordinasi dengan KPK memang diwajibkan untuk memenuhi syarat pengajuan asimilasi sesuai peraturan pemerintah Nomor 99 tahun 2012.
Diketahui, Nazaruddin merupakan terpidana 13 tahun dengan dua kasus, salah satunya korupsi Wisma Atlet Hambalang. Nazaruddin terbukti menerima suap Rp4.6 miliar.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani