Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Napi di Sorong Rusuh Tuntut Dibebaskan
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat permintaan rekomendasi dari Ditjen Pemasyarakatan yang mengusulkan asimilasi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana sejumlah kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin. Surat tersebut telah diterima KPK pada 5 Februari 2018.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Jaksa KPK, penyidik dan biro hukum akan mempelajari surat rekomendasi tersebut. KPK akan mempertimbangkan syarat asimilasi dan pembebasan bersyarat mantan bendahara Partai Demokrat itu. Misalnya, apakah Nazaruddin sudah menjalani dua per tiga masa pidana untuk dua perkara yang telah divonis pengadilan.

Proses asimilasi merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Pas. Namun, koordinasi dengan KPK memang diwajibkan untuk memenuhi syarat pengajuan asimilasi sesuai peraturan pemerintah Nomor 99 tahun 2012.

Diketahui, Nazaruddin merupakan terpidana 13 tahun dengan dua kasus, salah satunya korupsi Wisma Atlet Hambalang. Nazaruddin terbukti menerima suap Rp4.6 miliar.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut