Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Usai Memakamkan Ayah, Zumi Zola Kembali Dijebloskan ke Penjara
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola selama 40 hari ke depan.

Setelah lebih dari dua pekan ditahan di rutan KPK, penyidik kembali memanggil Zumi Zola. Namun, panggilan tersebut bukan untuk kepentingan pemeriksaan dugaan gratifikasi yang menjeratnya, melainkan perpanjangan masa penahanan. Perpanjangan masa tahanan Zumi akan dimulai pada 29 April hingga 9 Juni 2018.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farisi mengaku sempat memberikan surat permohonan izin berobat kepada penyidik KPK. Hal itu dilakukan agar kliennya dapat menjalani kontrol kesehatan karena Zumi menderita penyakit diabetes.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut