JAKARTA, iNews.id - Penangkapan Bupati Lampung Tengah Mustafa, menambah daftar kasus korupsi yang menjerat kepala daerah. Sebelum Mustafa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Subang Imas Aryumningsih, Bupati Ngada Marianus Sae, dan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
Pada 2018, tercatat ada 8 kepala daerah di Indonesia ditangkap KPK terkait kasus korupsi.
Selamat Tinggal 24 Jam Sehari? Penghuni Bumi akan Mengalami 25 Jam Sehari
Mengawali tahun 2018, KPK menangkap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief. Latief dijerat lantaran menerima hadiah atau janji terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri.
Kemudian Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditangkap atas dugaan menerima suap dari pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati.
Tak lelah mencari tersangka, giliran Bupati Ngada Marianus Sae. Marianus terjerat kasus dugaan menerima imbalan dari sejumlah proyek di Kabupaten Ngada. Salah satunya, suap dari Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwam.
Penetapan tersangka terhadap kepala daerah juga dikenakan KPK kepada Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dan seorang Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin. Mereka diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp436 miliar.
Terbaru, KPK menggelar OTT dan menangkap 8 orang di antaranya Bupati Subang Imas Ayumaningsih. Imas di tangkap terkait perizinan prinsip penggunaan lahan untuk perusahaan.
Kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah tersebut diduga tidak hanya berkaitan dengan kasus pemberian izin dan penyalahgunaan wewenang. Momen pemilihan kepala daerah secara serentak juga disinyalir menjadi peluang bagi sejumlah pihak untuk melakukan praktik praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani