Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Rafael Alun Tak Jadi Dirampas
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka perkara gratifikasi, Kamis (30/3). Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.

Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. Secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dan 2 alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut