Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Realita Pahit Dunia Kerja: Ribuan Pelamar di Pemalang Jadi Cermin Janji 19 Juta Lapangan Kerja!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga aktivis 98 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mantan Ketua MK Anwar Usman, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka menggugat pencalonan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

Mereka menduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena menerima berkas pendaftaran Gibran dengan peraturan KPU yang lama. Sementara itu Anwar Usman dituding mengutamakan kepentingan keluarga dalam persidangan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Atas perkara ini, para penggugat menuntut ganti rugi immateril sebesar Rp1 triliun.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut