Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Menaker Hapus Syarat Batasan Usia pada Rekrutmen Pekerja
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana dalam nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

Dalam perkara ini, pemohon menggugat materi batas usia capres-cawapres 40 tahun atau mempunyai pengalaman menjadi kepala daerah yang mana ketentuannya telah diubah berdasarkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Brahma mengajukan agar kepala daerah yang bisa maju sebagai capres dan cawapres haruslah kepala daerah di tingkat provinsi yakni Gubernur atau Wakil Gubernur.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut