Melalui gugatan tersebut, Gus Nur meminta PN Surakarta memeriksa dan memutus tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dia klaim dialami selama proses hukum berlangsung.
Bonatua Sebut Ijazah Jokowi Bisa Dibatalkan jika Proses Studinya Bermasalah
Diketahui, Gus Nur sebelumnya menjalani proses hukum terkait perkara penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah Jokowi. Dalam perkara tersebut, dia dijerat dengan dugaan penyebaran berita bohong, penodaan agama, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
PN Surakarta pada April 2023 menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Gus Nur. Putusan tersebut kemudian berubah setelah proses banding sehingga hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Roy Suryo bakal Hadirkan Saksi dari Pasar Pramuka, Buktikan Ijazah Jokowi Palsu
Setelah menjalani masa hukuman, Gus Nur mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
Editor: Donald Karouw