Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi akan Berkantor di IKN di Akhir Masa Jabatannya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap batas masa jabatan presiden dan wakil presiden yang maksimal hanya bisa menjabat dua periode. Pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut