MK Tolak Permohonan Anies-Cak Imin, 3 Hakim Dissenting Opinion
Senin, 22 April 2024 - 15:09:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin. Meski ditolak, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda.
Tiga Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion ialah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Editor: Wahyu Triyogo