Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : RUU TNI Resmi Disahkan, Puan Pastikan Prajurit Aktif Dilarang Berbisnis dan Berpolitik
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang, Kamis (20/3/2025). Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna.

Revisi mengubah Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit TNI. Aturan usia pensiun dibagi dalam tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi.

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut