JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konsitusi (MK) meluncurkan delapan aplikasi berbasis teknologi guna mempermudah masyarakat mencari keadilan. Aplikasi tersebut diresmikan Rabu, 14 Februari 2018, dalam mewujudkan peradilan konstitusi yang modern dan terpercaya.
Inovasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat menjangkau dan mendapat keadilan melalui informasi secara cepat, serta dapat memenuhi harapan masyarakat untuk mendapat informasi persidangan MK.
Selain peluncuran aplikasi, MK juga melakukan koordinasi dengan pengelola video conference perguruan tinggi se-Indonesia.
Delapan aplikasi ini terdiri dari simple.mkri.id, tracking perkara, anotasi putusan MK di website, e-minutasi, e-brpk, kunjungan MK, live streaming, dan layanan persidangan jarak jauh.
Salah satu aplikasi yaitu simple.mkri.id, merupakan aplikasi berbasis web untuk melakukan pengajuan permohonan elektronik. Pada aplikasi tersebut terdapat fitur tracking perkara untuk menelusuri posisi perkara terakhir, serta dapat melihat dokumen-dokumen perkara mulai dari permohonan sampai dengan putusan.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani