Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap sindikat judi online yang iklannya sempat muncul di website pemerintah. Polisi menangkap 12 orang tersangka yang berperan sebagai customer service di salah satu apartemen di Jakarta Barat.

Para pelaku telah mendapatkan keuntungan puluhan miliar rupiah Selama 3 bulan beroperasi dari ribuan pengguna yang telah bermain judi online. Sementara untuk mengantisipasi terus bertambahnya website judi online Bareskrim berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan pihak bank untuk memblokir website judi online.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut