Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akan Direhabilitasi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sang sopir, Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Putusan dibacakan Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Ardi, Nia, dan Zen, dinyatakan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu. Serta barang bukti ponsel pribadi yang disita dari terdakwa dinyatakan untuk negara.

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen, dituntut JPU dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut