Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejagung menahan satu tersangka baru  kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo 2020 - 2022. Tersangka baru yang dijebloskan ke penjara seorang pria inisial MA. 

MA adalah salah satu pejabat di PT Huawei Tech Investment. MA ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut