Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Mengaku Khilaf, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawainya Ditangkap di Sukabumi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

KEDIRI, iNews.id - Dua pelaku penganiayaan santri Ponpes AL Hanifiyyah Desa Kranding, Kediri, Jawa Timur, menjalani sidang putusan. Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AK dan AF atas perkara penganiayaan Bintang Balqis Maulana. AK dan AF divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara. 

Pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman. Sidang agenda pembacaan putusan berlangsung di PN Kabupaten Kediri. Diketahui, Bintang Balqis Maulana merupakan santri asal Banyuwangi yang tewas karena menjadi korban penganiayaan dari temannya sesama santri.

Produser: Ifaldi Musyaddat

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut