Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS : Brigjen Purn Yusri Yunus Dimakamkan di TPU Tanah Kusir
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri memberikan penjelasan soal syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi bagi para pemohon.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan bahwa, dasar hukum, syarat tersebut salah satunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini disampaikan Nurul kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Lalu, Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi. Perpol nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi. Perpol nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas perpol nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

Nurul menjelaskan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Hal itu, kata Nurul, sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012. Telah ditetapkan bahwa bagi pemohon sim baru dan/atau peningkatan golongan (khusus sim umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut