Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Realita Pahit Dunia Kerja: Ribuan Pelamar di Pemalang Jadi Cermin Janji 19 Juta Lapangan Kerja!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan yang dimaksud berkaitan dengan pembatalan pencalonan cawapres dari Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Selasa (6/2/2024).

Kendati demikian, Todung mengaku sejumlah pertimbangan itu masih dipertimbangkan secara internal. Yang jelas, tambah dia, TPN telah meminta Bawaslu untuk mengawasi setiap proses penyelenggaraan Pemilu.

Todung meyakinkan dua putusan pelanggaran etik di oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) juga menjadi basis kuat untuk melakulan gugatan. Bahkan menurutnya sejumlah komunitaa lawyer di Indonesia sudah bergerak untuk mengajukan gugatan pembatalan pencalonan Gibran.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut