Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kerugian Capai Rp13 M, Polisi Tangkap 8 Tersangka Pengedar Barang Impor Palsu dan Ilegal
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

MUARA ENIM, iNews.id - Edarkan kosmetik ilegal seorang pemuda di Muara Enim, Sumatera Selatan harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, ratusan kotak kosmetik yang diedarkan tersangka tidak memiliki izin.

Warga Baturaja, Ogan Komering Ulu ini diamankan petugas saat dirinya tengah menjajakan kosmetik ilegal di beberapa toko di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Tersangka mengedarkan kosmetil ilegal ke beberapa kabupaten kota. Salah satunya, Baturaja, Tanjungenim, Tebing Tinggi hingga Empat Lawang. Menurut pengakuan tersangka dirinya mendapatkan kosmetik ilegal ini dari seorang pemasok di Jakarta.

Kepolisian kini tengah berkoordinasi dengan BPOM untuk lebih mengetahui adanya kemungkinan bahan bahan berbahaya dalam kosmetik ini.

Akibat perbuatannya tersangka diancam kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Video Editor: Widya Lisfianti

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut