Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Nisa Si Ratu Narkoba Asal Aceh Divonis Hukuman Mati di PN Medan 
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pledoi terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dalam sidang pembacaan replik duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018) pagi. Alhasil, Aman tetap dihukum mati.

JPU menguraikan terdakwa memiliki pemahaman tentang kilafah. Selain itu, JPU juga meyakini terdakwa adalah aktor intelektual dalam sejumlah aksi peledakan yang terjadi di Thamrin, Kampung Melayu, Samarinda dan Bima.

Atas replik JPU, penasihat hukum Aman memberikan jawaban bahwa yang dibacakan JPU tidak beda dengan tuntutan. Penasihat hukum juga menegaskan selama masa persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak dapat membuktikan keterlibatan Aman.

Sidang lanjutan agenda putusan akan digelar pada 22 Juni 2018.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut