BANTUL, iNews.id – Sebuah rumah berukuran 3x3 meter berdinding tripleks di Gang Sempit, Dukuh Plumbon, Banguntapan, Bantul, DIY, digerebek polisi karena digunakan sebagai lokasi praktik judi online. Dalam penggerebekan tersebut, lima pelaku berhasil diamankan.
Perangkat desa mengaku kaget atas penggerebekan tersebut karena tidak ada koordinasi sebelumnya dengan RT atau RW setempat. Ketua RT setempat, Sutrisno, menegaskan dirinya hanya mengetahui bangunan itu digunakan sebagai markas ojek online, dan warga sekitar pun tidak mencurigai aktivitas para penghuni rumah tersebut.
Mediator Bekerja Keras Dorong Fase Kedua Perjanjian Gencatan Senjata Gaza
Polda DIY membantah tudingan warganet yang menyebut laporan berasal dari bandar judi online. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, menegaskan pengungkapan kasus ini murni hasil laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Respons Polda DIY soal Ramai Penangkapan 5 Pemain Judi Online Rugikan Bandar
Saprodin menambahkan, polisi tetap berkewajiban menindak pelanggaran hukum, baik ada laporan maupun tidak. “Penindakan ini murni penegakan hukum,” ujarnya.
Saat ini, kelima pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda DIY Gerebek Komplotan Judi Online di Bantul, 5 Orang Ditangkap!
Editor: Komaruddin Bagja