Selain menindak pelaku utama jaringan narkotika, Bareskrim Polri juga aktif menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkoba. Selama Januari hingga Oktober 2025, tercatat 22 kasus TPPU berhasil diungkap dengan 29 tersangka, dan total aset yang disita mencapai Rp2,138 triliun.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, hingga properti, yang seluruhnya akan digunakan untuk memiskinkan pelaku kejahatan narkotika.
“Upaya memiskinkan pelaku adalah strategi penting agar jaringan narkoba kehilangan sumber daya ekonomi untuk beroperasi kembali,” tambah Komjen Syahar.
Polri menegaskan akan terus memperkuat langkah pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkotika.
Editor: Komaruddin Bagja