Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Menteri ESDM Janjikan Fasilitas hingga Insentif Pajak untuk Genjot Investasi Migas di RI
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Kepastian hukum investasi di Sumatera Selatan (Sumsel) dikeluhkan pengusaha yang berinvestasi di Desa Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Minggu (8/5/2024).

Keluhan ini disampaikan Direktur PT Sumber Wangi Alam (SWA), Ricky Sitorus, setelah kegiatan perusahaan yang dia pimpin diperintahkan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rachmad Wibowo, untuk dihentikan.

“Sejak Bulan Agustus 2023 lalu, Kapolda Sumatera Selatan sudah melarang dan mencegah kegiatan investasi PT SWA, yaitu tidak boleh melakukan land clearing dalam rangka peremajaan tanaman,” ujarnya.  

“Padahal di Bulan Juni 2023 Pemerintah Daerah OKI dalam kesimpulan notulennya memerintahkan kami untuk melaksanakan kewajiban investasi sesuai peraturan negara bidang perkebunan dan pengelolaan HGU,” tambah Ricky Sitorus

Ricky Sitorus pun menyampaikan banyak kerugian yang mereka alami karena penghentian kegiatan usaha ini. Seperti harus membayar kewajiban kepada negara, dan juga karyawannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut