Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bahlil Akan Wajibkan Etanol 10% di BBM, Apa Dampaknya Pada Kendaraan?
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pro kontra kenaikan tarif ojek online di kalangan masyarakat semakin muncul. Pasalnya, meski mahal masyarakat tetap membutuhkan ojek online sebagai transportasi publik. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengatakan kenaikan tarif ojek online akan berlaku per Sabtu, 10 September 2022. 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut