Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : MK Ubah Aturan, Karpet Merah untuk PDIP-Anies
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah memberi dinamika baru dalam kontestasi Pilkada khususnya di Jakarta. Salah satu yang diuntungkan adalah pencalonan Anies Baswedan maupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pengamat politik Muhammad Qodari menyebut bahwa PDIP bisa mengusung calon kepala daerah sendiri tanpa harus koalisi dengan partai lain. Qodari juga menyarankan PDIP untuk mencalonkan Ahok daripada Anies yang bukan kader.

"Jangan Anies, karena Ahok kader PDIP," ujar Qodari dalam program Dialog Spesial Rakyat Bersuara di iNewsTV bersama Aiman Witjaksono, Selasa (06/8/2024). 

Sementara itu, Relawan Projo, Panel Barus menyatakan jika calon incumbent tidak akan menang sesuai pengalaman yang sudah. Secara tidak langsung, ia menilai mustahil untuk Anies Baswedan menang dan Ridwan Kamil yang diusung KIM Plus bisa melenggang di Jakarta.

Saksikan selengkapnya hanya di Program Dialog Spesial Rakyat Bersuara  "Pengamat: "Beringin" Ditebang Tukang Kayu" bersama beberapa narasumber kredibel diantaranya Andi Sinulingga (Politisi Golkar) Qodari (Pengamat Politik), Rocky Gerung (Akademisi), Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara), Chiko Hakim (Politisi PDIP), Panel Barus, (Relawan Projo), Iwan Tarigan (Koordinator Relawan Anies Baswedan) dan San Salvador (Relawan Jokowi Mania).

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut