JAKARTA, iNews.id -
Kemenkominfo telah memberikan batas waktu registrasi kartu ponsel hingga 28 Februari 2018. Bagi yang belum melakukan registrasi maka blokir akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama blokir terjadi pada panggilan keluar telepon dan layanan pesan pendek atau pesan pendek selama 15 hari setelah registrasi berakhir.
Setelah itu proses berikutnya akan terjadi blokir pada panggilan masuk telepon dan SMS. Namun layanan internet aktif pengguna ponsel masih akan diaktifkan. Proses ini akan berlaku selama 15 hari.
Bagi masyarakat yang belum juga melakukan registrasi masih mendapat kesempatan untuk mendaftar hingga 30 hari berikutnya. Sedangkan jika tidak diregistrasi, seluruh layanan ponsel akan terblokir mulai dari keluar masuk telepon, layanan pendek, serta data internet.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani