Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Budi Arie Bantah Terima Jatah 50 Persen Amankan Situs Judol
Advertisement . Scroll to see content

Registrasi Kartu Prabayar Berakhir, Kemenkominfo Beri 1 Bulan Masa Tenggang

Kamis, 01 Maret 2018 - 12:48:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id - Kemenkominfo telah memberikan batas waktu registrasi kartu ponsel hingga 28 Februari 2018. Bagi yang belum melakukan registrasi maka blokir akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama blokir terjadi pada panggilan keluar telepon dan layanan pesan pendek atau pesan pendek selama 15 hari setelah registrasi berakhir.
 
Setelah itu proses berikutnya akan terjadi blokir pada panggilan masuk telepon dan SMS. Namun layanan internet aktif pengguna ponsel masih akan diaktifkan. Proses ini akan berlaku selama 15 hari.
 
Bagi masyarakat yang belum juga melakukan registrasi masih mendapat kesempatan untuk mendaftar hingga 30 hari berikutnya. Sedangkan jika tidak diregistrasi, seluruh layanan ponsel akan terblokir mulai dari keluar masuk telepon, layanan pendek, serta data internet.
 
Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut