JAKARTA, iNews.id – Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan klarifikasi mengenai peristiwa walk out yang dilakukan Roy Suryo cs dalam audiensi pada Rabu (19/11/2025). Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima peserta audiensi yang menyandang status tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Jimly menjelaskan bahwa permintaan audiensi diajukan oleh pakar hukum tata negara Refly Harun, namun nama-nama yang hadir tidak sesuai dengan daftar yang tercantum dalam surat resmi yang diterima komisi.
Militer Myanmar Tangkap 350 Orang yang Terlibat Penipuan Daring
"Nama-nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan yang di surat yang diajukan ke kami," kata Jimly.
Ia menyampaikan bahwa Refly sebelumnya meminta izin membawa Roy Suryo cs. Namun komisi mengetahui bahwa ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), sehingga kehadiran mereka tidak dapat diterima.
Roy Suryo cs Walk Out, Jimly Asshiddiqie: Kita Tak Terima yang Statusnya Tersangka
"Kesimpulannya sebaiknya kita tidak terima yang statusnya tersangka, supaya kita fair," ujar Jimly.
"Kita juga harus pegang etika," imbuhnya.
Walau sudah diberi tahu sebelumnya, Roy Suryo cs tetap mendatangi lokasi audiensi. Komisi Percepatan Reformasi Polri kemudian menawarkan dua pilihan: hadir tanpa boleh menyampaikan pendapat, atau meninggalkan forum. Akhirnya mereka memilih walk out.
Sementara itu, Refly Harun menyebut kedatangannya bersama rekan-rekannya bertujuan menyampaikan perhatian mengenai dugaan kriminalisasi terhadap penetapan status tersangka Roy Suryo cs.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam surat permohonan audiensi awal, memang tidak tercantum nama RRT, karena mereka tengah bersiap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Refly menyebut bahwa ia telah meminta izin Jimly untuk membawa Roy Suryo cs lantaran materi audiensi berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
"Saya bilang sama Pak Jimly, bisa nggak RRT ikut? Karena asbabun nuzulnya kan soal kasus mereka sesungguhnya," ujarnya.
Namun, pada Selasa malam (18/11/2025), pihak komisi memberi tahu bahwa Roy Suryo cs tidak dapat mengikuti audiensi akibat status hukum mereka. Refly kemudian mempertanyakan perubahan sikap tersebut.
Editor: Komaruddin Bagja