Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ade Darmawan Nilai Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Hal Luar Biasa
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Buka Suara usai Roy Suryo Ditangkap Polda Metro

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:37:00 WIB
Kuasa Hukum Buka Suara usai Roy Suryo Ditangkap Polda Metro
Roy Suryo ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika, Roy Suryo ditangkap tim Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Salah satu Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Petrus Selestinus menjelaskan kabar tersebut didapat dari istri Roy Suryo.

"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya. 

Petrus mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap Roy Suryo. Sebab, kliennya selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik hingga selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL). 

"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ujarnya. 

Penangkapan ini menurut Petrus, diyakini sebagai konfirmasi hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. 

Menurutnya, penangkapan tersebut mengonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif dengan melakukan penangkapan.

"Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan," ucapnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut