Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tarik Ulur, RUU Teroris 2 Tahun Tak Kunjung Rampung
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-Undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (25/5/2018) ini. Pengesahan dilakukan usai 10 fraksi partai di tingkat pansus dan pemerintah menyetujui definisi terorisme alternatif kedua.

Perubahan dalam RUU Terorisme meliputi penambahan substansi atau norma baru untuk menguatkan peraturan dalam UU sebelumnya. Setidaknya ada delapan poin penambahan norma baru dalam RUU ini.

Selain itu, terdapat pula rumusan fundamental strategis dari hasil masukan berbagai anggota pansus bersama panja pemerintah yang berjumlah 12 poin.

Dalam RUU Terorisme juga akan diatur keterlibatan TNI dalam membantu kinerja Polri untuk memberantas dan mencegah aksi terorisme. Selain itu, korban terorisme juga akan mendapatkan santunan yang akan diatur dalam RUU ini.

Sebelumnya, RUU tersebut sempat didesak karena kondisi keamanan di Indonesia dalam status siaga I. Sebelumnya ajuan RUU ini sudah dimulai sejak 2016 dan sempat terhambat selama 2 tahun.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut