Sabu dan Ekstasi Senilai Rp65 Miliar Dimusnahkan Polda Jambi
Rabu, 03 Mei 2023 - 14:32:00 WIB
JAMBI, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan 45,38 kg narkoba jenis sabu dan 24.874 butir esktasi senilai Rp65 miliar.
Barang bukti ini disita saat kepolisian melakukan penangkapan terhadap 9 orang pelaku yang merupakan jaringan narkoba internasional. Barang bukti ini dimusnahkan setelah polisi melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Pelaku terancam pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara hingga hukuman mati
Kontributor: Adrianus Susandra
Editor: Wahyu Triyogo