Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: 2 Warga Merangin Penjual Emas Ilegal 1,2 Kg Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAMBI, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan 45,38 kg narkoba jenis sabu dan 24.874 butir esktasi senilai Rp65 miliar. 

Barang bukti ini disita saat kepolisian melakukan penangkapan terhadap 9 orang pelaku yang merupakan jaringan narkoba internasional. Barang bukti ini dimusnahkan setelah polisi melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Pelaku terancam pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara hingga hukuman mati
  
Kontributor: Adrianus Susandra

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut