Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Usai Memakamkan Ayah, Zumi Zola Kembali Dijebloskan ke Penjara
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAMBI, iNews.id - Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mangkir pemeriksaan pekan lalu. Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan suap kepada anggota DPRD Jambi sebesar Rp6 miliar.

Zumi Zola tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi Kuasa Hukumnya Muhammad Farisi. Pemanggilan kali ini merupakan kali kedua setelah Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2018.

Dalam dakwaan, Zumi disangkakan menerima uang senilai Rp6 miliar dari pihak swasta. Uang tersebut diberikan kepada anggota DPRD Jambi sebagai ketok palu agar segera mengesahkan APBD Provinsi Jambi 2018. Sementara dalam gratifikasi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut