JAKARTA, iNews.id - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri membantah isu mengenai serbuan tenaga kerja asing (TKA) yang telah diatur dalam Perpres Nomor 20/2018 tentang Penggunaan TKA yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan Perpres yang diterbitkan tidak menghilangkan syarat kualitatif seperti pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki TKA.
Isu serbuan TKA sebelumnya dikaitkan dengan Perpres Nomor 20/2018. Perpres tersebut menyederhanakan proses prosedur, birokrasi, dan mekanisme perizinan yang dinilai memudahkan pekerja asing masuk ke Indonesia.
Sementara itu, DPR berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk mengusut serbuan TKA ke Indonesia. Namun Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku tak setuju dibentuknya Pansus yang akan menyelidiki penerbitan Perpres TKA tersebut. Pasalnya belum ada hal yang mendesak.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani