Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Menaker Terbitkan Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Kerja
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri membantah isu mengenai serbuan tenaga kerja asing (TKA) yang telah diatur dalam Perpres Nomor 20/2018 tentang Penggunaan TKA yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan Perpres yang diterbitkan tidak menghilangkan syarat kualitatif seperti pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki TKA.

Isu serbuan TKA sebelumnya dikaitkan dengan Perpres Nomor 20/2018. Perpres tersebut menyederhanakan proses prosedur, birokrasi, dan mekanisme perizinan yang dinilai memudahkan pekerja asing masuk ke Indonesia.

Sementara itu, DPR berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk mengusut serbuan TKA ke Indonesia. Namun Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku tak setuju dibentuknya Pansus yang akan menyelidiki penerbitan Perpres TKA tersebut. Pasalnya belum ada hal yang mendesak.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut