"Sehingga apa pun yang akan dilakukan oleh para orang-orang ini, sudah tahu arahnya semua, dan dianalisis bagaimana cara mengganggunya gitu," ujarnya.
Mahfud menilai aliran informasi hasil penyadapan menjadi bagian penting yang perlu diungkap dalam pengusutan perkara tersebut. Dia meyakini fakta mengenai pihak yang menerima dan menggunakan produk penyadapan akan terungkap melalui proses persidangan.
"Nah, itu nanti akan muncul di persidangan. Akan muncul di persidangan," ujarnya.
Dia juga menyinggung sejumlah dinamika politik yang belakangan berkembang, termasuk narasi mengenai masa jabatan Presiden Prabowo yang disebut hanya berlangsung selama dua tahun.
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menangkis tudingan dan tafsiran tersebut. Andi juga menatang untuk membuktikannya di hadapan hukum.
"Ini adalah fitnah yang sangat kejam. Dan, kita melihat, ada juga tokoh mayarakat juga yang terkenal, ahli hukum tata negara membuat pernyataan hal serupa. Mestinya semua orang menahan diri untuk itu. Baiarkan Polri untuk bekerja menuntaskan akar pemasalahan," ujar Andi.
Kasus ini pun menyisakan pertanyaan penting, siapa sebenarnya yang memerintahkan penyadapan, siapa yang mengolah hasilnya, dan untuk kepentingan siapa informasi komunikasi Presiden Prabowo tersebut digunakan?
Editor: Dani M Dahwilani