Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terima Gratifikasi dan Korupsi, Kadis PUPR Papua Era Lukas Enembe Divonis 4 Tahun 8 Bulan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan untuk menunda sidang pembacaan surat dakwaan Lukas Enembe sepekan ke depan. Hal ini disebabkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tidak bisa mengikuti sidang perdananya hari ini karena alasan kesehatan.

Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe menjelaskan bahwa tensi kliennya naik drastis dan tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan. Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Juni 2023.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut