Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Drama Bupati Aceh Selatan Umrah saat Bencana, Berakhir Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel memasuki pemeriksaan tiga terdakwa. Ketiganya dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait bisnisnya yang telah merugikan ribuan calon jemaah.

Tiga terdakwa, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuandan Siti Hasibuan alias Kiki menjalani agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan barang bukti yang diduga hasil dari uang calon jemaah First Travel. Barang bukti di antaranya tas dan kaca mata mewah, alat DJ, senapan angin, senapan laras panjang, dan beberapa berkas yang tersimpan dalam beberapa koper.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut