Sidang First Travel, JPU Tunjukkan Barang Bukti
Senin, 23 April 2018 - 22:00:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel memasuki pemeriksaan tiga terdakwa. Ketiganya dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait bisnisnya yang telah merugikan ribuan calon jemaah.
Tiga terdakwa, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuandan Siti Hasibuan alias Kiki menjalani agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan barang bukti yang diduga hasil dari uang calon jemaah First Travel. Barang bukti di antaranya tas dan kaca mata mewah, alat DJ, senapan angin, senapan laras panjang, dan beberapa berkas yang tersimpan dalam beberapa koper.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani