JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov), Senin (2/12/2018). Salah satu saksi mengaku menerima uang hampir Rp1 miliar dari proyek yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi di sidang lanjutan kasus megakorupsi ini. Mereka adalah dua anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Muhammad Jafar Hafsah dan Taufik Effendi. Selain itu, anggota DPR Fraksi Golkar Agun Gunanjar, mantan anggota Komisi II DPR Rindoko Dahono, mantan Sekjen DPR Nining Indra Saleh dan sekretaris Nazarudin Eva Ompita.
Dalam keterangannya, Jafar Hafsah mengaku menerima aliran dana korupsi e-KTP hampir Rp1 miliar. Uang itu dia gunakan untuk membeli mobil Land Cruiser. Namun, saat kasus korupsi e-KTP mencuat, Jafar langsung mengembalikan uang itu kepada KPK.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani