Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Imbas Protes Publik, Sejumlah Anggota DPR Dinonaktifkan, Pimpinan Parpol Diminta Bertindak Tegas
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov), Senin (2/12/2018). Salah satu saksi mengaku menerima uang hampir Rp1 miliar dari proyek yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi di sidang lanjutan kasus megakorupsi ini. Mereka adalah dua anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Muhammad Jafar Hafsah dan Taufik Effendi. Selain itu, anggota DPR Fraksi Golkar Agun Gunanjar, mantan anggota Komisi II DPR Rindoko Dahono, mantan Sekjen DPR Nining Indra Saleh dan sekretaris Nazarudin Eva Ompita.

Dalam keterangannya, Jafar Hafsah mengaku menerima aliran dana korupsi e-KTP hampir Rp1 miliar. Uang itu dia gunakan untuk membeli mobil Land Cruiser. Namun, saat kasus korupsi e-KTP mencuat, Jafar langsung mengembalikan uang itu kepada KPK.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut