Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pengacara Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Setnov Menyisakan Dua Agenda

Selasa, 12 Desember 2017 - 22:27:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan status tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) masih menyisakan dua agenda. Agenda tersebut adalah mendengarkan kesimpulan dari hakim tunggal Kusno pada Rabu (13/12/2017), serta keesokan harinya mendengarkan keputusan peradilan.

Jika pokok perkara telah disidangkan, maka praperadilan Setnov akan gugur. Rencanannya sidang perkara akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yanto, yang merupakan ketua pengadilan Jakarta Pusat.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut