JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018) ini membacakan vonis atas terdakwa Gatot Brajamusti dalam kasus kepemilikan dua senjata api ilegal serta kepemilikan 2 satwa dilindungi.
Gatot diduga memiliki dua hewan dilindungi yakni seekor burung elang brontok hidup dan seekor harimau Sumatera yang diawetkan. Kedua hewan tersebut ditemukan di kediaman Gatot di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selain itu, terdakwa juga memilki dua senjata api ilegal yakni pistol jenis Glock dan Walther lengkap dengan amunisinya. Tidak hanya itu, dia juga terjerat kasus narkoba. Gatot telah divonis 8 tahun penjara dengan denda senilai Rp1 miliar.
Video Editor: Widya Lisfianti
Editor: Dani M Dahwilani