Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tiba di Rumah Duka, Jenazah Gatot Brajamusti Disambut Haru
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018) ini membacakan vonis atas terdakwa Gatot Brajamusti dalam kasus kepemilikan dua senjata api ilegal serta kepemilikan 2 satwa dilindungi.

Gatot diduga memiliki dua hewan dilindungi yakni seekor burung elang brontok hidup dan seekor harimau Sumatera yang diawetkan. Kedua hewan tersebut ditemukan di kediaman Gatot di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Selain itu, terdakwa juga memilki dua senjata api ilegal yakni pistol jenis Glock dan Walther lengkap dengan amunisinya. Tidak hanya itu, dia juga terjerat kasus narkoba. Gatot telah divonis 8 tahun penjara dengan denda senilai Rp1 miliar.

Video Editor: Widya Lisfianti

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut