Situs dan Grup Medsos Jual Beli Organ di Internet Diblokir Kemenkominfo
Selasa, 17 Januari 2023 - 21:09:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Kemenkominfo memutus akses tujuh situs yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. Selain itu juga ada lima grup media sosial yang ditutup karena konten serupa. Pemutusan akses sudah dilakukan sejak 12 Januari 2023 lalu.
Hal ini sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Memperjualbelikan jaringan tubuh dilarang dengan dalih apapun. Sebelumnya, situs penjualan organ tubuh jadi inspirasi pembunuhan bocah di Makassar.
Editor: Wahyu Triyogo