JAKARTA, iNews.id - Sejumlah sosialisasi terus dilakukan terkait dengan aturan motor untuk melintas di lajur kiri di Jalan MH Thamrin sampai dengan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Pemasangan spanduk sosialisasi di sejumlah titik sudah dilakukan. Sebanyak enam dari 10 titik telah diberikan marka kuning sebagai penanda jalur khusus sepeda motor.
Bahkan bagi pengendara roda dua yang tidak melintas di jalur khusus itu akan ditilang. Hal yang sama juga berlaku bagi mobil agar tidak melintas lewat jalur motor kecuali keluar masuk gedung. Sanksi yang diberikan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.
Meski demikian, masih terdapat beberapa pengendara yang belum mengetahui terkait dengan aturan tersebut. Mereka menilai bahwa sosialisasi terkait dengan peraturan tersebut masih terbilang kurang.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat telah final.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani