JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat segera melakukan registrasi kartu sim prabayar sebelum batas waktu pendaftaran. Jika masyarakat tidak melakukan registasi sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 28 Februari 2018, pemerintah akan melakukan pemblokiran secara bertahap.
Kemenkominfo menegaskan tidak ada perpanjangan masa registrasi. Untuk itu, pemerintah kembali mengimbau agar masyarakat melakukan registrasi sebelum batas akhir pendaftaran.
Rencanannya, kartu sim prabayar yang terblokir masih tetap dapat melakukan registrasi melalui sms, website atau datang langsung ke gerai operator.
Dari data Kemenkominfo, ada 360 juta kartu sim yang beredar di seluruh Indonesia. Tercatat hingga tanggal 20 Februari 2018, sebanyak 242 juta pelanggan telah melakukan registrasi kartu prabayar.
Registrasi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menata data kependudukan menuju Single Identity Number.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani