Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Budi Arie Bantah Terima Jatah 50 Persen Amankan Situs Judol
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ada Perpanjangan, Kemenkominfo Akan Blokir Kartu Sim yang Belum Registasi

Kamis, 22 Februari 2018 - 13:44:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat segera melakukan registrasi kartu sim prabayar sebelum batas waktu pendaftaran. Jika masyarakat tidak melakukan registasi sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 28 Februari 2018, pemerintah akan melakukan pemblokiran secara bertahap.

Kemenkominfo menegaskan tidak ada perpanjangan masa registrasi. Untuk itu, pemerintah kembali mengimbau agar masyarakat melakukan registrasi sebelum batas akhir pendaftaran.

Rencanannya, kartu sim prabayar yang terblokir masih tetap dapat melakukan registrasi melalui sms, website atau datang langsung ke gerai operator.

Dari data Kemenkominfo, ada 360 juta kartu sim yang beredar di seluruh Indonesia. Tercatat hingga tanggal 20 Februari 2018, sebanyak 242 juta pelanggan telah melakukan registrasi kartu prabayar.

Registrasi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menata data kependudukan menuju Single Identity Number.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut