Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bahlil Akan Wajibkan Etanol 10% di BBM, Apa Dampaknya Pada Kendaraan?
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tarif baru angkutan kota (angkot) non-Jaklingko di DKI Jakarta resmi diterapkan. 

Adapun tarif baru sesuai dengan usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebesar Rp 6.000. 

Tarif ini mengalami kenaikan Rp 1.000 atau 20% dari tarif angkot sebelumnya.

#iNews #Angkot #Jaklingko #DKIJakarta #TarifAngkot

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut