Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup usai Banding Ditolak
Kamis, 06 Juli 2023 - 15:47:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, Kamis (6/7). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba.
Produser: Akira Aulia W
Editor: Wahyu Triyogo