Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Halangi Penyidikan Setnov, Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Jumat, 01 Juni 2018 - 13:52:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fredrich Yunadi diyakini terbukti menghalangi atau merintangi penyidikan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Meski Fredrich mengajukan bantahan dan menyatakan memiliki hak imunitas sebagai pengacara, namun jaksa berdalih alasan dicari-cari sebagai upaya menghindarkan diri dari pertanggungjawaban pidana.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fredrich 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider kurungan 6 bulan.

Atas tuntutan ini, Fredrich menyatakan keberatan. Dia berdalih banyak keterangan saksi yang diabaikan.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut