JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Yudi Widiana Adia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, (21/3/2018), Yudi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp6,5 miliar dan USD354.300 (total Rp11,5 miliar) terkait program aspirasi DPR.
Majelis hakim yang terdiri atas Hastoko, Mas'ud, Haryono, Sigit Binaji dan Titik Sansiwi juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mencabut hak politik Yudi Widiana selama 5 tahun.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Yudi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dengan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Yudi dinilai terbukti dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama, yaitu Pasal 12 huruf B dan Pasal 12 huruf A UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Majelis hakim menyatakan Yudi menerima uang suap lebih dari Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng alias Aseng. Dalam dakwaan pertama, Yudi selaku anggota Komisi V DPR 2014-2019 bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha telah menerima hadiah berupa uang Rp4 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS dari Aseng.