Uang itu diberikan karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai program aspirasi Yudi.
Adapun Kurniawan adalah mantan staf honorer fraksi PKS di Komisi V. Pada April 2014, Kurniawan menyampaikan Aseng minta beberapa proyek.
Dalam dakwaan kedua, Yudi dinilai terbukti menerima Rp2,5 miliar dan USD354.300 atau sekitar Rp7,5 miliar dari Aseng karena akan menyampaikan usulan program aspirasi yang akan dilaksanakan oleh Aseng.
Yudi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp20 miliar yang sebagian disimpan secara tunai dan sebagian diubah menjadi aset, baik bergerak maupun tidak bergerak seperti sejumlah bidang tanah dan rumah serta sejumlah mobil dengan menggunakan nama orang lain.
Hingga saat ini, sudah sembilan orang telah diputus di persidangan terkait kasus yang sama, antara lain mantan anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani