Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Praperadilan Hasto Kristiyanto Digugurkan Hakim PN Jaksel
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono merespons keputusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus Bank Century. Atas putusan itu, dia tidak tampak panik menyikapi putusan tersebut.

Wakil Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini hanya mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Dia yakin, aparat penegak hukum di negeri ini mampu bekerja dengan profesional. Hal itu disampaikan Boediono di Gedung FISIP, Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jumat (13/4/2018).

Pada kesempatan itu dia juga menyinggung dampak kebijakannya ketika menjabat Gubernur BI. Menurutnya, berkat kebijakan itu Indonesia bisa melalui masa krisis.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Yudistiro Pranoto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut